rss_feed

Desa Mlatiharjo

Jl. Raya Sukorejo - Parakan km 02, Mlatiharjo Kec. Patean Kab. Kendal
Kecamatan Patean Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah , Kode Pos 51364

087700588077 mail_outline Staf@Mlatiharjo-Patean.desa.id

Perayaan
Hari Ibu
  • MUTOHAR

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • ANANG ISTIYANTO

    Sekretaris

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    20 November 2024 09:50:27
  • SINGGIH EKA SUYANTO

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    19 April 2024 08:41:43
  • BUDI SETIAWAN

    Kaur Umum

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    31 Oktober 2024 11:31:02
  • LINA HANDAYANI

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    23 Januari 2024 12:05:12
  • SUPRIYONO WAHYU

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    21 Agustus 2024 09:14:49
  • SUPRAMONO

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    04 Desember 2024 13:16:27
  • SOLIKHIN

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • SUMONO

    Kepala Dusun I

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    25 November 2024 09:36:47
  • SLAMET SUPRIHATI

    Kepala Dusun II

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    03 Desember 2024 09:05:15
  • MIFTAH NUR ROHMAN

    Kepala Dusun III

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    04 Desember 2024 17:38:54
  • MUKHAMMAD KHARIS AMNI

    Kepala Dusun IV

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    02 Desember 2024 09:30:35
  • ULFA ALIFIANA

    Staf

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    03 Desember 2024 09:10:25

settings Pengaturan Layar

Website Resmi Desa Mlatiharjo - Layanan Desa Online dan Portal informasi Warga Desa Mlatiharjo Kecamatan Patean Kabupaten Kendal
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
3 Orang
Masuk
4 Orang
Pindah
1 Orang

0

Hari Ini

13

Kemarin

30

Minggu Ini

30

Bulan Ini

104

Bulan Lalu

979

Tahun Ini

870

Tahun Lalu

2,093

Total
fingerprint
OJO NYELENEH - Kasih Nama Anak Ada Aturannya

04 September 2023 15:29:31 156 Kali

Nama Adalah do'a,.. Karena dipanggil setiap hari, panggilan bisa menjadi doa. oleh karena itu kasih nama anak dengan panggilan yang baik misal ambil dari nama nabi, dan nama yang baik yang dicintai Allah. Ada juga yang beri nama Anak karena suka akan sesuatu / nge-fans tokoh tertentu. Namun begitu jangan semua ide dijadikan nama anak karena nanti kepanjangan.

Seperti pada tahun 2019 lalu, sebuah berita viral mencuat tentang seorang bayi yang diberi nama yang terlalu panjang di Bancar Tuban. Pasangan suami istri, Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah, memberikan nama anak keduanya yang sangat panjang, mencapai 19 kata, yaitu "Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta." Kelahiran anak tersebut terjadi pada Minggu, 6 Januari 2019. 

Tentu saja, panjangnya nama bayi ini mengejutkan banyak orang, dan mungkin hasil dari usulan dari keluarga besar mereka; suami, istri, ayah, ibu, mertua, paman, bibi kakek, dan nenek yang ingin memberikan nama kepada bayi tersebut. Bayangkan saja betapa ribetnya saat anak tersebut harus mengisi biodata di sekolah apalagi ketika menghadapi ujian.

Namun, saat ini, pemerintah telah mengeluarkan peraturan resmi yang mengatur pemberian nama pada dokumen kependudukan, yaitu Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Aturan utama ini tertuang dalam Permendagri No. 73 tahun 2022 Pasal 4 ayat (2)

  • a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
  • b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan
  • c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Untuk tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan tertuang pada Permendagri No. 73 tahun 2022 Pasal 5 ayat (1)

  • a. menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
  • b. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan
  • c. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Sedangkan Larangan-larangannya tertuang dalam Permendagri No. 73 tahun 2022 Pasal 5 ayat (3)

  • a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
  • b. menggunakan angka dan tanda baca; dan
  • c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Bagi yang ingin memahami lebih lanjut mengenai aturan pemberian nama, silakan download file Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 untuk informasi lebih lengkap.

Ayo, Warga Mlatiharjo dukung GISA (Gerakan Indonesia Sadar Adminduk)!. Setelah kasih nama yang baik dan sesuai aturan, segera urus dokumen kependudukannya. Saat ini cetak KK dan Akte Lahir maupun Akte Kematian bisa diurus di Balai Desa, Hubungi admin website Desa ataupun datang langsung ke Balai Desa untuk mengurus dokumen kependudukan.

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

Prakiraan Cuaca

Gagal menampilkan data.
INFO GEMPA BUMI TERBARU
04-12-2024 jam 21:21:38
Shakemap
4.94 LU ; 95.98 BT
Magnitude 4.6
Kedalaman 10 km
Pusat gempa berada di darat 33 Km barat daya Pidie Jaya
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan III - IV Aceh Jaya, III - IV Pidie Jaya, II Banda Aceh, II Aceh Besar
Sumber : BMKG | Tema DeNatra

assessment Statistik

folder Arsip Artikel


account_circle Pemerintah Desa

contacts Media Sosial

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Raya Sukorejo - Parakan km 02, Mlatiharjo Kec. Patean Kab. Kendal
Desa : Mlatiharjo
Kecamatan : Patean
Kabupaten : Kendal
Kodepos : 51364
Telepon :
No. HP : 087700588077
Email : Staf@Mlatiharjo-Patean.desa.id

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 5
Kemarin : 102
Total Pengunjung : 41.275
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.9.170
Browser : Tidak ditemukan
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2023 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 1.907.742.415,00 | Rp. 1.907.742.415,00
100 %
Belanja Desa
Rp. 1.898.322.700,00 | Rp. 1.904.495.065,00
99.68 %
Pembiayaan Desa
Rp. 26.172.365,00 | Rp. 32.344.730,00
80.92 %
insert_chart
APBDesa 2023 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 36.000.000,00 | Rp. 36.000.000,00
100 %
Dana Desa
Rp. 906.359.000,00 | Rp. 906.359.000,00
100 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 97.289.979,00 | Rp. 97.289.979,00
100 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 398.890.000,00 | Rp. 398.890.000,00
100 %
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp. 155.000.000,00 | Rp. 155.000.000,00
100 %
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp. 300.000.000,00 | Rp. 300.000.000,00
100 %
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp. 14.203.436,00 | Rp. 14.203.436,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2023 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 570.151.400,00 | Rp. 571.138.065,00
99.83 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 1.179.299.500,00 | Rp. 1.180.485.200,00
99.9 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 5.000.000,00 | Rp. 5.000.000,00
100 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 50.271.800,00 | Rp. 50.271.800,00
100 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 93.600.000,00 | Rp. 97.600.000,00
95.9 %