rss_feed

Desa Mlatiharjo

Jl. Raya Sukorejo - Parakan km 02, Mlatiharjo Kec. Patean Kab. Kendal
Kecamatan Patean Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah , Kode Pos 51364

087700588077|mail_outline mlatiharjovillage@gmail.com

Perayaan
Hari Ibu
  • MUTOHAR

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • ANANG ISTIYANTO

    Sekretaris

    Tidak Ada di Kantor
  • SINGGIH EKA SUYANTO

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • BUDI SETIAWAN

    Kaur Umum

    Tidak Ada di Kantor
  • LINA HANDAYANI

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • SUPRIYONO WAHYU

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • SUPRAMONO

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • SOLIKHIN

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • SUMONO

    Kepala Dusun I

    Tidak Ada di Kantor
  • SLAMET SUPRIHATI

    Kepala Dusun II

    Tidak Ada di Kantor
  • MIFTAH NUR ROHMAN

    Kepala Dusun III

    Tidak Ada di Kantor
  • MUKHAMMAD KHARIS AMNI

    Kepala Dusun IV

    Tidak Ada di Kantor
  • ULFA ALIFIANA

    Staf

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Website Resmi Desa Mlatiharjo - Layanan Desa Online dan Portal informasi Warga Desa Mlatiharjo Kecamatan Patean Kabupaten Kendal
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
5 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
1 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
1 Orang
Pindah
2 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

14

Minggu Ini

39

Bulan Ini

80

Bulan Lalu

1,032

Tahun Ini

1,120

Tahun Lalu

3,263

Total
fingerprint
OJO NYELENEH - Kasih Nama Anak Ada Aturannya

04 September 2023 410 Kali

Nama Adalah do'a,.. Karena dipanggil setiap hari, panggilan bisa menjadi doa. oleh karena itu kasih nama anak dengan panggilan yang baik misal ambil dari nama nabi, dan nama yang baik yang dicintai Allah. Ada juga yang beri nama Anak karena suka akan sesuatu / nge-fans tokoh tertentu. Namun begitu jangan semua ide dijadikan nama anak karena nanti kepanjangan.

Seperti pada tahun 2019 lalu, sebuah berita viral mencuat tentang seorang bayi yang diberi nama yang terlalu panjang di Bancar Tuban. Pasangan suami istri, Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah, memberikan nama anak keduanya yang sangat panjang, mencapai 19 kata, yaitu "Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta." Kelahiran anak tersebut terjadi pada Minggu, 6 Januari 2019. 

Tentu saja, panjangnya nama bayi ini mengejutkan banyak orang, dan mungkin hasil dari usulan dari keluarga besar mereka; suami, istri, ayah, ibu, mertua, paman, bibi kakek, dan nenek yang ingin memberikan nama kepada bayi tersebut. Bayangkan saja betapa ribetnya saat anak tersebut harus mengisi biodata di sekolah apalagi ketika menghadapi ujian.

Namun, saat ini, pemerintah telah mengeluarkan peraturan resmi yang mengatur pemberian nama pada dokumen kependudukan, yaitu Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Aturan utama ini tertuang dalam Permendagri No. 73 tahun 2022 Pasal 4 ayat (2)

  • a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
  • b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan
  • c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Untuk tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan tertuang pada Permendagri No. 73 tahun 2022 Pasal 5 ayat (1)

  • a. menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
  • b. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan
  • c. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Sedangkan Larangan-larangannya tertuang dalam Permendagri No. 73 tahun 2022 Pasal 5 ayat (3)

  • a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
  • b. menggunakan angka dan tanda baca; dan
  • c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Bagi yang ingin memahami lebih lanjut mengenai aturan pemberian nama, silakan download file Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 untuk informasi lebih lengkap.

Ayo, Warga Mlatiharjo dukung GISA (Gerakan Indonesia Sadar Adminduk)!. Setelah kasih nama yang baik dan sesuai aturan, segera urus dokumen kependudukannya. Saat ini cetak KK dan Akte Lahir maupun Akte Kematian bisa diurus di Balai Desa, Hubungi admin website Desa ataupun datang langsung ke Balai Desa untuk mengurus dokumen kependudukan.

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

widgets Menu Kategori

assessment Statistik

folder Arsip Artikel


account_circle Pemerintah Desa

contacts Media Sosial

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Raya Sukorejo - Parakan km 02, Mlatiharjo Kec. Patean Kab. Kendal
Desa : Mlatiharjo
Kecamatan : Patean
Kabupaten : Kendal
Kodepos : 51364
Telepon :
No. HP : 087700588077
Email : mlatiharjovillage@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 132
Kemarin : 137
Total Pengunjung : 103.175
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.48
Browser : Mozilla 5.0
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2025 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 1.492.883.128,00 | Rp. 1.887.158.951,00
79.11 %
Belanja Desa
Rp. 1.246.264.236,00 | Rp. 1.732.084.602,82
71.95 %
Pembiayaan Desa
Rp. 34.804.582,82 | Rp. -155.074.348,18
-22.44 %
insert_chart
APBDesa 2025 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Aset Desa
Rp. 36.000.000,00 | Rp. 36.000.000,00
100 %
Dana Desa
Rp. 939.182.000,00 | Rp. 939.182.000,00
100 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 0,00 | Rp. 152.524.508,00
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 376.570.265,00 | Rp. 419.452.443,00
89.78 %
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp. 140.000.000,00 | Rp. 340.000.000,00
41.18 %
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp. 1.130.863,00 | Rp. 0,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2025 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 469.529.136,00 | Rp. 667.393.752,82
70.35 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 537.463.200,00 | Rp. 748.189.350,00
71.84 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 112.598.000,00 | Rp. 171.081.500,00
65.82 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 99.673.900,00 | Rp. 104.420.000,00
95.45 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 27.000.000,00 | Rp. 41.000.000,00
65.85 %