rss_feed

Desa Mlatiharjo

Jl. Raya Sukorejo - Parakan km 02, Mlatiharjo Kec. Patean Kab. Kendal
Kecamatan Patean Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah , Kode Pos 51364

087700588077|mail_outline mlatiharjovillage@gmail.com

Perayaan
Hari Ibu
  • MUTOHAR

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • ANANG ISTIYANTO

    Sekretaris

    Tidak Ada di Kantor
  • SINGGIH EKA SUYANTO

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • BUDI SETIAWAN

    Kaur Umum

    Tidak Ada di Kantor
  • LINA HANDAYANI

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • SUPRIYONO WAHYU

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • SUPRAMONO

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • SOLIKHIN

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • SUMONO

    Kepala Dusun I

    Tidak Ada di Kantor
  • SLAMET SUPRIHATI

    Kepala Dusun II

    Tidak Ada di Kantor
  • MIFTAH NUR ROHMAN

    Kepala Dusun III

    Tidak Ada di Kantor
  • MUKHAMMAD KHARIS AMNI

    Kepala Dusun IV

    Tidak Ada di Kantor
  • ULFA ALIFIANA

    Staf

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Website Resmi Desa Mlatiharjo - Layanan Desa Online dan Portal informasi Warga Desa Mlatiharjo Kecamatan Patean Kabupaten Kendal
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
7 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
1 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
1 Orang
Pindah
2 Orang

0

Hari Ini

7

Kemarin

7

Minggu Ini

46

Bulan Ini

80

Bulan Lalu

1,039

Tahun Ini

1,120

Tahun Lalu

3,270

Total
fingerprint
KPAD

30 April 2014 27 Kali

 

Kelompok Perlindungan Anak Desa atau Kelurahan yang selanjutnya disingkat KPAD atau KPAK adalah lembaga perlindungan anak berbasis masyarakat yang berkedudukan dan melakukan kerja–kerja perlindungan anak di wilayah desa atau kelurahan tempat anak bertempat tinggal     ( Perda Kaupaten Kebumen No 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak  )

TUGAS-TUGAS KPAD

1.1         Sosialisasi

  1. Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hak-hak anak
  2. Mempromosikan CHILD RIGHTS dan CHILD PROTECTION
  3. Melakukan upaya pencegahan, respon dan penanganan kasus kasus kekerasan terhadap anak dan masalah anak.

1.2         Mediasi

  1. Mengedepankan upaya musyawarah dan mufakat (Rembug Desa)  dalam menyelesaikan masalah – (Restorative Justive)
  2. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di level desa, kecamatan dan kabupaten dalam upaya perlindungan anak.
  3. Melakukan pendampingan kasus (dari pelaporan – medis – psikologi - reintegrasi)

1.3         Fasilitasi

  1. Memfasilitasi terbentuknya kelompok anak di desa sebagai media partisipasi anak
  2. Memfasilitasi partisipasi anak untuk terlibat dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang berbasis hak anak (penyusunan RPJMDesa)

1.4         Dokumentasi

  1. Mendokumentasikan semua proses yang dilakukan (Kegiatan Promosi; Penanganan Kasus dan mencatat kasus yang dilaporkan; Perkembangan Kasus, Pertemuan,dll)

1.5         Advokasi

  1. Mendorong adanya kebijakan dan penganggaran untuk perlindungan anak di level desa
  2. Menerima pengaduan kasus dan konsultasi tentang perlindungan anak
  3. Berhubungan dengan P2TP2A dan LPA untuk pendampingan hukum kasus anak (korban dan atau pelaku)

 

 

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

1

 

 

 

2

 

 

 

3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

widgets Menu Kategori

assessment Statistik

folder Arsip Artikel


account_circle Pemerintah Desa

contacts Media Sosial

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Raya Sukorejo - Parakan km 02, Mlatiharjo Kec. Patean Kab. Kendal
Desa : Mlatiharjo
Kecamatan : Patean
Kabupaten : Kendal
Kodepos : 51364
Telepon :
No. HP : 087700588077
Email : mlatiharjovillage@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 7
Kemarin : 210
Total Pengunjung : 103.421
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.48
Browser : Mozilla 5.0
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2025 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 1.492.883.128,00 | Rp. 1.887.158.951,00
79.11 %
Belanja Desa
Rp. 1.246.264.236,00 | Rp. 1.732.084.602,82
71.95 %
Pembiayaan Desa
Rp. 34.804.582,82 | Rp. -155.074.348,18
-22.44 %
insert_chart
APBDesa 2025 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Aset Desa
Rp. 36.000.000,00 | Rp. 36.000.000,00
100 %
Dana Desa
Rp. 939.182.000,00 | Rp. 939.182.000,00
100 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 0,00 | Rp. 152.524.508,00
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 376.570.265,00 | Rp. 419.452.443,00
89.78 %
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp. 140.000.000,00 | Rp. 340.000.000,00
41.18 %
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp. 1.130.863,00 | Rp. 0,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2025 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 469.529.136,00 | Rp. 667.393.752,82
70.35 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 537.463.200,00 | Rp. 748.189.350,00
71.84 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 112.598.000,00 | Rp. 171.081.500,00
65.82 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 99.673.900,00 | Rp. 104.420.000,00
95.45 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 27.000.000,00 | Rp. 41.000.000,00
65.85 %